00:24 Selasa | 03 Februari 2026
Maklumat Pelayanan

Maklumat Pelayanan

Maklumat Layanan Pusat

Bawaslu dalam melayani permohonan informasi bersungguh-sungguh untuk:

  1. Menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik secara akurat dan tepat;
  2. Merespon dengan cepat sesuai waktu yang tertera dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022;
  3. Menyediakan sarana dan fasilitas yang tertata baik dan media yang dapat diakses secara online;
  4. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
  5. Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan informasi publik yang dapat diakses dengan mudah.
     

Jakarta, Mei 2023

PPID Bawaslu RI

 

LITA GUSTINA

PPID Kabupaten Karimun

Jl. Raja Oesman RT.003/RW.001 No. 263A-274A Paya Manggis, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau

Telepon 0777-3621990 | Email ppidbawaslukarimun@gmail.com